MUNA, TELISIK.ID - Setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna.
Dari hasil RPH tersebut, MK menolak seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pali (RAPI).
MK berpendapat permohonan pemohon terkait perbedaan identitas antara KTP-el dan ijazah tidak berkedudukan hukum. Olehnya, tidak ada relevansi untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Usman Anwar membacakan amar putusanya.
Atas putusan itu, MK akan menyampaikan amar putusannya pada KPU pada waktu tiga hari. Kemudian, akan dimuat pada website laman MK-RI.
