Modus Minta Tolong, Komplotan Ini Rampok Korban
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polsek Patumbak
" Kepolisian Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan.
Adapun keduanya adalah MDFS (26), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Lalu JM (28) warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Dalam kasus ini, kedua pria ini beraksi bersama seorang wanita berinisial N (20). Kini wanita itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan dari korban.
"Iya, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, keduanya ditangkap karena merampok sepeda motor Honda Beat korbannya. Korbannya dipukul sampai tak berdaya, lalu pelaku melarikan sepeda motor itu," kata Faidir, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Dana Desa Rp 628 Juta Dihabiskan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Begini Modusnya
Modus pelaku, mereka menjadikan N sebagai pancingan untuk mencari target atau korban. Di mana, N berdiri di pinggir jalan dan minta tolong kepada orang atau pengendara yang melintas.
"Jadi, insiden itu terjadi Jumat 8 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB, N melihat korban melintas di depan SPBU yang ada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas. Kemudian wanita tersebut memanggil atau meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke daerah simpang perumahan Oma Deli. Sesampainya di tempat yang dimaksud, wanita tersebut mengatakan kepada korban menunggu suaminya untuk mengantar kunci," kata Faidir.
Rupanya, tidak lama kemudian datang dua orang pelaku lainnya mendekati korban dan langsung memukuli korban sampai jatuh dari atas sepeda motornya dan para pelaku merampas sepeda motor korban.
"Setelah insiden itu, korban bernama Rajin Purba (52) warga Jalan Air Bersih Medan ini membuat laporan. Pelaku akhirnya bisa kami amankan Senin (6/12/2021). Selama ini status pelaku dalam pencarian dan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi," tambah Faidir Chaniago.
Baca Juga: Aniaya dan Bakar Korban hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kata Faidir, pelaku ditangkap di seputaran lokasi kejadian, tempat mereka merampok kendaraan milik korbannya.
"Kedua pelaku yang diamankan langsung diinterogasi, mereka mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada penadah atau penampungan sepeda motor curian berinisial S di daerah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.
Akan tetapi, polisi belum bisa menangkap S. Karena ditelusuri di kediamannya, pelaku melarikan diri. Keduanya menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga Rp 4 juta.
"Iya, dari hasil penjualan tersebut ketiga pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta per orang. Uangnya dibagi tiga dan sisanya untuk berfoya-foya. Kasus ini masih kami kembangkan. Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana subs pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.(B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali