Mucikari di Lampung Ditangkap Usai Tawarkan PSK Lewat Michat

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 16 Februari 2023
0 dilihat
Mucikari di Lampung Ditangkap Usai Tawarkan PSK Lewat Michat
Seorang wanita di Bandar Lampung ditangkap atas dugaan perdagangan orang dengan menjajakan PSK melalui aplikasi Michat. Foto: Merdeka.com

" Seorang wanita diringkus polisi karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan jasa wanita pekerja seks melalui aplikasi Michat "

BANDAR LAMPUNG, TELISIK.ID - Seorang wanita diringkus polisi karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan jasa wanita pekerja seks melalui aplikasi Michat.

Dilansir dari Merdeka.com, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, praktik TPPO dibongkar setelah penyidik melakukan penyamaran. Rahmad mengungkap sebelum melakukan penyamaran, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Memastikan kebenaran pelaku menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.

"Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp 2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp 500.000 per 1 perempuan yang di pesan," bebernya.

Baca Juga: Pembobol Minimarket di Madiun Ditangkap Saat Kabur ke Bandar Lampung

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.

Dilansir dari Kumparan.com, adapun wanita itu berinisial DBP (29) warga Tanggamus. Ia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sekitar 16.00 WIB.

Rahmat menjelaskan adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi Michat.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," tambahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Iphone 12 pro max warna abu-abu, 1 handphone Iphone11 warna putih, 1 handphone VIVO V21 warna hitam.

Baca Juga: Awalnya Ingin Cari Kerja, Gadis Ini Malah Open BO Melalui MiChat

"Lalu 40 lembar uang Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga