Mudah dan Cepat, Begini Lapor SPT Tahunan Secara Online

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 21 Februari 2021
0 dilihat
Mudah dan Cepat, Begini Lapor SPT Tahunan Secara Online
Pelaporan SPT secara online lebih efektif dan efisien. Foto: Repro DetikFinance

" Meski demikian, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu, baru Anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan digital sangat memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Bukan hanya dimanfaatkan untuk berbelanja online, tapi juga membayar kewajiban seperti pajak.

Mendekati waktu pelaporan SPT pajak, tidak sedikit orang yang mencari cara mudah melaporkan SPT-nya. Tentu saja, cara paling mudah adalah dengan menggunakan metode online, sehingga seseorang tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Meski demikian, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu, baru Anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

Melansir Suara.com jaringan media Telisik.Id, berikut cara lapor SPT Tahunan online:

Permohonan EFIN:

EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut.

1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.

2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.

3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.

Baca juga: Catat, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota saat Insentif Pajak 0 Persen Diberlakukan

Registrasi Akun di DJP Online:

Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs http://djponline.pajak.go.id/registrasi.

Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online. Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Online:

Setelah membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan online yang bisa Anda lakukan.

1. Pilih menu E-Filing, lalu pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.

2. Isikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan. Untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT Normal, lalu klik Berikutnya.

3. Isikan rincian pajak penghasilan yang ada dihadapan Anda. Nominalnya sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki. Klik Berikutnya.

4. Selanjutnya, Anda akan mengisi pajak final. Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, jika Anda memilikinya.

5. Isikan setiap kolom dengan data yang sebenar-benarnya, agar bisa diarsipkan dengan baik pada sistem.

6. Selanjutnya, isikan jumlah keseluruhan harga dan kewajiban yang Anda miliki. Klik Berikutnya.

7. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju, lalu klik Berikutnya. Setelah itu Anda akan mendapatkan ringkasan SPT yang Anda buat, dan pengambilan Kode Verifikasi.

8. Ambil Kode Verifikasi dengan klik Di Sini, dan Anda akan menerimanya pada nomor telepon yang didaftarkan.

9. Setelah itu, masukkan Kode Verifikasi di kolom yang tersedia, dan klik Kirim SPT. SPT Tahunan Anda sudah dikirim, selanjutnya Anda tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh melalui email.

Cukup mudah bukan cara lapor SPT Tahunan online yang dijelaskan di atas? (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga