MUI: Kawasan Zona Hijau Boleh Salat Jumat di Masjid
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Sekretaris MUI Kota Kendari, Moh. Safrudin, S.Ag, M.Pd.I. Foto: Ist.
" Majelis Ulama Indonesia Kota Kendari tidak memberi rekomendasi kepada wilayah yang masuk zona merah untuk menggelar salat Jumat di masjid. "
KENDARI, TELIAIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari tidak memberi rekomendasi kepada wilayah yang masuk zona merah untuk menggelar salat Jumat di masjid.
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris MUI Kota Kendari, Moh. Safrudin, S.Ag, M.Pd.I. Menurutnya, selain kawasan zona merah, MUI Kota Kendari membolehkan membuka masjid untuk salat Jumat asalkan mematuhi protokol kesehatan.
"MUI Kota Kendari Jumatan hari ini mempersilakan masjid-masjid dan musala-musala untuk dibuka dan melaksanakan salat Jumat," kata Moh. Safrudin, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ali Mazi Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Jenderal Kota Lama itu Bernama Andi Sumangerukka
Moh Safrudin mengatakan, wilayah yang zona terkendali boleh membuka tempat ibadah untuk melaksanakan salat Jumat. Namun masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Dipersilakan membuka masjid-musala melaksanakan salat Jumat dengan catatan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari dan aturan-aturan yang sudah ada dari Dinas Kesehatan serta mengikuti fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Pemerintah, kata Safrudin, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai dengan adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
“Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan," katanya. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali