Mulai 1 Agustus Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Login di sscn.bkn.go.id

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2020
0 dilihat
Mulai 1 Agustus Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Login di sscn.bkn.go.id
Peserta SKB CPNS 2019, wajib daftar ulang melalui website yang telah disediakan BKN. Foto: Repro Google.com

" Setelah memilih kembali lokasi tes, peserta masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali. "

KENDARI, TELISIK.ID - Rencananya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Maka peserta SKB CPNS 2019 yang akan tes, wajib login melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang.

Rencananya, waktu pendaftaran ulang bagi peserta SKB CPNS 2019 dimulai pada Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).

Selain melakukan pendaftaran ulang, peserta tes SKB CPNS juga dapat memilih kembali lokasi tes.

Untuk memilih lokasi tes dianjurkan sesuai titik lokasi (tilok) domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.

Misalnya, peserta tinggal di Kota Kendari dapat memilih lokasi tes di Kota Kendari saja, tidak perlu di pergi keluar daerah walau lembaga yang dilamar berada di daerah lain.

Setelah memilih kembali lokasi tes, peserta masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.

Setelah memilih lokasi tes, peserta tes SKB CPNS 2019 wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai Sabtu (8/8/2020).

Dirangkum dari berbagai sumber, untuk jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diumumkan di kemudian hari sesuai kebijakan masing-msing lembaga atau instansi.

Adapun metode pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Ini prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang akan berlangsung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.

a. Kebijakan umum bagi peserta tes:

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan  Hand Sanitizer.

Jika peserta SKB CPNS 2019 hasil tes pengukuran suhu kurang lebih 37,3 derajat celcius maka tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (Faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).

Baca juga: Ini Respon Istana Terkait Gubernur Kepri Terkonfirmasi Positif COVID-19

Sedangkan peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta.

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

- Merokok dalam ruangan.

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta.

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ? 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

TAG:

SKB

Tes

CPNS

Baca Juga