Munarman Ditangkap Paksa hingga Mata Ditutup, Pengacara: Menyalahi Prinsip Hukum

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 28 April 2021
0 dilihat
Munarman Ditangkap Paksa hingga Mata Ditutup, Pengacara: Menyalahi Prinsip Hukum
Densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman dengan mata tertutup. Foto: Repro google.com

" Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penangkapan paksa dan penutupan mata terhadap mantan petinggi FPI, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis). Munarman diketahui ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata M. Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Rabu (28/4/2021).

Tim TAKTIS pun merujuk pada pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Di samping itu, TAKTIS juga dengan tegas membantah tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman, sebab menurut mereka rekan mereka tidak memiliki indikasi terlibat dengan aksi teror.

Baca juga: Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata Hariadi.

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sambungnya.

Diketahui, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Pantauan Suara.com, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di bekas markas FPI, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penangkapan Munarman.

"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Baca juga: Penolakan Pj Kades Bangunsari Hanya Mengatasnamakan Masyarakat

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi, dilansir dari KOMPAS.com.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga