KENDARI, TELISIK.ID - Masa jabatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir-Siska Karina Imran akan berakhir pada 9 Oktorber 2022 mendatang. Bahkan DPRD Kota Kendari telah melakukan rapat paripurna akhir masa jabatan pasangan tersebut.
Untuk menggantikan jabatan yang ditinggalkan Sulkarnain akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Saat ini ada dua nama yang digadang-gadang akan diusulkan DPRD Kota Kendari ketika mendapat surat pengusulan Pj dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua nama tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar yang saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional Widyaiswara Ahli Utama di Pemprov Sulawesi Tenggara. Keduanya dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pj Wali Kota Kendari.
"Ini akan menjadi bahan perhatian kita dan dipertimbangkan sebagai bagian yang diusulkan memenuhi syarat," kata Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan baru-baru ini.
