JAKARTA, TELISIK.ID - Ketegangan diplomatik kembali mencuat dalam negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN menjadi sorotan tajam dari Presiden Donald Trump, yang menilai kebijakan tersebut sebagai penghalang bagi pelaku usaha asing, termasuk dari AS.

Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah koordinasi dengan otoritas terkait untuk merespons tudingan tersebut.

Isu penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia mencuat dalam proses negosiasi tarif resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Pemerintah AS melalui Presiden Donald Trump menyebut sistem QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai hambatan non-tarif yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

QRIS dan GPN dipandang oleh pemerintah AS sebagai kebijakan yang memberi keuntungan eksklusif bagi pelaku usaha dalam negeri. Hal ini dianggap membatasi ruang gerak perusahaan asing dalam memasuki ekosistem pembayaran digital Indonesia yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.