Nekat Buang Bayi di Tong Sampah, Wanita Ini Diciduk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Nekat Buang Bayi di Tong Sampah, Wanita Ini Diciduk Polisi
Tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai ditangkap polisi. Foto: Try Wahyudhi Ari Setyawan/Telisik

" Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang wanita berinisial ER (26), karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang wanita berinisial  ER (26), warga Sencaki Surabaya karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan saksi kalau melihat tersangka membuang sesuatu di tempat sampah.

“Ada warga melihat tersangka ini membuang sesuatu di tas kresek warna merah sebuah ari-ari bayi. Warga curiga langsung melihatnya dan ternyata di dalamnya ada bayi,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Warga yang melihat, kata Wahyu, langsung melaporkan aksi tersangka tersebut ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Berbekal CCTV warga dilakukan pelacakan hingga identitas tersangka diketahui. Begitu terungkap identitasnya langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Komisaris Perusahaan Bongkar Muat di Konawe Lapor Polisi

Dari pemeriksaan awal di Mapolres, kata Wahyu, tersangka mengaku kalau terpaksa membuang bayinya karena tak sanggup penghidupi bayinya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Terduka Pencuri Kerbau di NTT, 3 Masih Buron

“Ayah bayi dihubungi sudah tidak bisa, sehingga kalut hingga akhirnya membuang bayinya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1 buah kresek isi ari-ari bayi, sarung warna hitam dan sejumlah pakaian.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 13(1) Jo Pasal 307 KUHP Jo dan atau pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana lima tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga