Nekat, Pemuda di Muna Rusaki Kantor Polsubsektor Kontukowuna

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Nekat, Pemuda di Muna Rusaki Kantor Polsubsektor Kontukowuna
Kantor Polsubsektor Kontukowuna yang dirusaki dan para tersangka. Foto : Sunaryo/Telisik

" Tiga pemuda di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna nekat melakukan pengrusakan terhadap kantor Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) "

MUNA, TELISIK.ID - Tiga pemuda di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna nekat melakukan pengrusakan terhadap kantor Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor), Minggu (6/3/2022).

Ketiga pemuda itu yakni,  LKZ (33), JN (16) dan MF (16). Mereka memecahkan enam buah kaca di Pusubsektor Kontukowuna menggunakan kayu pagar saat hujan deras.

"Saat kejadian, kantor dalam keadaan kosong, karena anggota sedang melakukan kegiatan patroli," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Rabu (9/3/2022).

Mulkaifin mengurai, kronologis kejadian bermula pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, ketiga pelaku bertemu di pinggir jalan di depan Puskesmas Kontukowuna. Di mana, LKZ dan MF sedang mengkonsumsi miras.

JN lalu mengajak LKZ dan MF untuk melakukan pengrusakan terhadap kantor Pulsubsektor Kontukowuna. Ketiganya sepakat dan berjalan menuju Polsubsektor Kontokowuna.

Baca Juga: Kapolsek Towea Muna Ditikam Preman Kampung

"Di jalan, MF mengambil satu batang reng. Tiba di depan Polsubsektor, LKZ dan JN mencabut kayu pagar kantor. MF lalu mematikan lampu dan langsung memecahkan enam buah kaca jendala. Kemudian, ketiganya melarikan diri dan membuang kayu di lokasi Kantor Camat Kontukowuna," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, setelah mendapat laporan pengrusakan kantor polisi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.

Baca Juga: Seorang Kakek di Kupang NTT Meninggal Usai Ditabrak Pengendara Motor

Bersama tim Resmob, Astaman memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 02.00 Wita, di sebuah kios di Kontukowuna dan mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga batang kayu reng dan pecahan kaca.

"Pelaku merupakan warga di Kontukowuna," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif tiga pelaku karena dipengaruhi minuman keras. Ketiganya, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga