JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam rangka mencegah COVID-19, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalan baru (new normal).

Panduan berupa surat edaran tersebut diterbitkan perhari ini, Sabtu (30/5/2020). Di mana surat tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. 

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19,” terang Menag di Jakarta dikutip dari kemenag.co.id, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya  dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.