New York Perbolehkan Azan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 02 September 2023
0 dilihat
New York Perbolehkan Azan
New York kini membolehkan lantunan azan namun tidak melebihi 10 desibel. Foto: Repro Detik.com

" Wali Kota New York, Eric Adams, menerbitkan aturan baru yang mengizinkan umat Muslim untuk mengumandangkan azan "

NEW YORK, TELISIK.ID - Kabar baik bagi warga Muslim yang berada di New York City, Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Wali Kota New York, Eric Adams menerbitkan aturan baru yang mengizinkan umat Muslim untuk mengumandangkan azan.

Namun azan hanya dikumandangkan pada waktu tertentu saja. Berdasarkan aturan baru yang diteken Adams, azan hanya boleh berkumandang pada hari Jumat dan waktu Maghrib selama bulan suci Ramadan, seperti dilansir dari Detik.com.

Masjid juga tidak memerlukan izin khusus untuk mengumandangkan azan pada hari yang telah ditentukan. Aturan ini dibuat untuk mewujudkan Kota New York yang lebih inklusif.

Melalui pengumuman tersebut, masjid-masjid di New York City diizinkan mengumandangkan azan antara pukul 12.30 hingga 13.30 waktu setempat pada hari Jumat.

Baca Juga: 10 Maskapai Terbaik Dunia 2023, Ada dari Indonesia?

Baca Juga: Deretan Fakta Lengkap Luis Rubiales Cium Bibir Jennifer Hermoso, Terancam 15 Tahun

Kabar ini dengan cepat menuai sambutan hangat dari komunitas Muslim setempat. Ada yang menyebutnya sebagai salah satu berkah terbesar yang pernah mereka terima sebagai umat Islam di New York City.

"Dapat mendengar azan setiap Jumat saat kami berjalan ke masjid pada salah satu hari paling suci bagi kami. Itu sangat berarti bagi anak-anak kami. Banyak dari kami para orang tua tumbuh besar dengan mendengarkan azan di rumah, kami merindukannya," seperti dilansir dari Liputan6.com.

Meski demikian, polisi akan tetap mengawasi agar azan berkumandang dengan volume suara sesuai aturan yakni tidak melebihi 10 desibel. Selain New York, Minneapolis juga menerapkan aturan yang mirip. Ada kelonggaran mengumandangkan azan dengan pengeras suara. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga