KUPANG, TELISIK.ID - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini dialami JPK (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang.

Korban dicabuli oleh ayah tirinya berinisial MTJM (59) beberapa waktu lalu. Korban pun mengadukan kepada Ibu kandungnya, YYK (47) dan meneruskan laporan kasus ini ke Polres Kupang, Sabtu (8/1/2022).

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tolnaku Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor: LP/B/09/I/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat menyebut, kasus ini berawal saat korban yang berada di rumah bersama dengan pelaku seorang diri.

Kemudian pelaku melihat korban dan berkata kalau pelaku sangat suka melihat korban memakai celana pendek.