NIK Jadi NPWP Mulai Dilakukan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 31 Juli 2022
0 dilihat
NIK Jadi NPWP Mulai Dilakukan
NIK jadi NPWP sudah mulai dilakukan Pemerintah. Foto: Repro dw.com

" Pemerintah sudah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sudah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui kebijakan tersebut, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Yustinus Prastowo berharap integritas itu dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, dikutip dari okezone.com, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah.

Baca Juga: Ini Dampak Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE

Survei yang dilakukan terhadap 1.246 responden tersebut menyatakan hanya sebanyak 28,9 persen dari seluruh masyarakat yang memiliki NPWP telah mengetahui hal tersebut.

Namun, responden yang memiliki NPWP dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan memiliki tingkat pengetahuan lebih tinggi, yakni sekitar 43,4 persen.

Yustinus menyebut bahwa, rendahnya pengetahuan dan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dikarenakan masih kurangnya edukasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mau KIS Gratis dari Pemerintah? Simak Cara Mengurusnya

Selain itu, juga masih banyak yang belum mengetahui terkait integrasi NIK dan NPWP. Sehingga masyarakat beranggapan bahwa yang wajib membayar pajak hanya yang bekerja di perusahaan besar.

“Ini tantangan bagi kita, yakni untuk melakukan edukasi. Pemerintah juga harus lebih aktif dalam merancang program, untuk lebih banyak menarik partisipasi masyarakat,” pungkasnya, dikutip dari sindonews.com. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga