KONAWE, TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada awal Ramadhan dengan jumlah Rp28.000,-/jiwa atau beras 3,5 liter/jiwa.

Hal ini disepakati saat rapat bersama Forkompida Kabupaten Konawe, Senin (20/4/2020). Dengan mempertimbangkan pendapat dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe, Kemenag dan juga perum Bulog.

Ketua Baznas Kabupaten Konawe H. Bastaman menerangkan bahwa, untuk besaran zakat yang dibayarkan dalam bentuk beras tidak mengalami perubahan, hanya terjadi perubahan dalam bentuk nominal uang yakni Rp28.000,-/jiwa.

"Dan juga proses pendistribusian dilakukan petugas mendatangi rumah ke rumah menghindari berkumpulnya orang," jelasnya.

Baca juga: Hoax, Warga Positif COVID-19 Berkeliaran di Kolut