Nonjob Pejabat Eselon III, Bupati Konkep Ditegur KASN

Kardin, telisik indonesia
Minggu, 17 April 2022
0 dilihat
Nonjob Pejabat Eselon III, Bupati Konkep Ditegur KASN
Bupati Konkep, Amrullah mendapat teguran KASN yang dinilai melanggar sistem merit karena nonjob beberapa pejabatnya. Foto: Kardin/Telisik

" Ada beberapa pejabat yang dinonjob adalah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis seperti lurah dan camat "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Buntut nonjob pejabat eselon III, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari KASN, nomor B-1278/JP.01/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa:

1. Peringatan.

2. Teguran

3. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau

pengembalian pembayaran.

4. Hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang.

5. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Warga Baubau Geger Penemuan Ular Sanca Tiga Meter

Salah satu pejabat yang dinonjob, Tamrin  menjelaskan, terindikasi dalam penempatan dan pemberhentian pejabat, tidak berdasarkan evaluasi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ada beberapa pejabat yang dinonjob adalah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis seperti lurah dan camat Alantara lain, Tamrin (lurah/camat), Takdir (camat), Hasan Hartono (camat), Syukri (camat) dan Basran Mustari (camat).

Di antara mereka sudah pernah menduduki eselon III di beberapa OPD, sehingga asumsi nonjob tidak lagi memperhatikan rekam jejak ASN yang mana seharusnya tak terkecuali dalam menjalankan hukuman disiplin sebagai ASN.

Melalui surat dari KASN, Tamrin berharap agar Bupati Konkep merespon dan menindaklanjuti sesuai dengan bunyi rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Kitab Suci Al-quran Dibakar di Konsel, Pelakunya Alami Gangguan Jiwa

"Kami berharap Bupati Konkep sebagai PPK segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, supaya masyarakat juga tahu bahwa secara bijaksana telah ditindaklanjuti," ucapnya, Minggu (17/4/2022) melalui WhatsApp.

Tamrin mewakili rekan ASN yang berjuang mengucapkan terima kasih kepada KASN yang telah memperjuangkan nasib mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

"Atas nama seluruh rekan ASN yang berjuang untuk keadilan, mengirimkan ucapan terima kasih dan doa kepada seluruh jajaran KASN yang secara independen dan ikhlas memperjuangkan nasib kami sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Tamrin. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga