KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Buntut nonjob pejabat eselon III, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari KASN, nomor B-1278/JP.01/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
