KENDARI, TELISIK. ID - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menanggapi tentang kabar bahwa ojek online atau ojol yang akan menjadi salah satu mode transportasi umum. 

Di kutip dari Tempo.co, bahwa menurut Yani, jika ojek online nantinya dijadikan salah satu mode transportasi maka harus aspek-aspek tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menaungi para mitra pengemudi.

"Pasti ada tambahan yang harus dilakukan, seperti sistem merekrut, cara mengemudi, apakah pengemudinya punya kompetensi sudah siap, dan sebagainya," katanya, Sabtu (2/11/2019).

Namun, hal tersebut masih terganjal Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi harus dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena mereka yang bisa menentukan terkait keputusan itu.

"Saya kira nanti, kalau itu dibahas kan dibahasnya di DPR. Artinya kalau Pemerintah sudah disahkan, kami (Kemenhub) tinggal menjalankan, saya yakin nanti seperti apa simulasinya. Tapi pembahasannya yang kita tunggu, itu penting," ungkapnya.