Oknum Guru di Baubau Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Oknum Guru di Baubau Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Penangkapan pelaku narkotika. Foto: Ist.

" Tersangka memiliki 6 (enam) paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya "

BAUBAU, TELISIK.ID - WA (35) seorang perempuan warga Kota Baubau yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) 4 Katobengke, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Baubau karena memiliki paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Tertangkapnya WA bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa di rumah WA akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli malam di sekitaran Kota Baubau, namun ada masyarakat melapor bahwa di salah satu rumah di Jalan Hoga akan ada transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemotor di NTT Tewas Tabrak Pohon Lontar

Kemudian atas informasi tersebut kata Eka Faturahman, tim dari Kasat Resnarkoba Polres Baubau langsung menindaklanjuti dan dilakukan pemantauan di sekitar Jalan Hoga, kemudian diadakan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah WA.

“Tersangka bernama WA (35), PNS guru SD 4 Katobengke. Saat digeledah tersangka memiliki 6 (enam) paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya,” tuturnya.

Setelah barang bukti berhasil ditemukan, selanjutnya langsung dilakukan interogasi kemudian terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut adalah sebelumnya ia pesan kemudian dibawakan oleh teman atau kenalannya dengan modus, tersangka WA memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk dijual kepada orang lain.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Avanza di Kolut Terbalik di Bahu Jalan

Dari hasil pantauan sementara oleh Telisik.id melalui media center Polres Baubau, kasus tersebut belum dirilis oleh Kepolisian Resort Kota Baubau.

Namun berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, WA akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga