MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Z Purnama, akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung atas dugaan ketidakprofesionalan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir.

Sebab, jaksa itu diduga melakukan dakwaan yang menyimpang. Di mana, jaksa itu mendakwa Z Purnama atas perkara pencabulan. Beda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilaporkan yaitu dugaan kekerasan psikis terhadap Rifaidah Fajrina.

Kuasa hukum Z Purnama, Jeni Siboro dari Kantor Hukum Kris't Panjaitan dan rekan mengaku, akan melakukan upaya hukum atas salah dakwaan yang dilakukan jaksa dimaksud.

"Kami akan melayangkan surat keberatan ke Mahkamah Agung atas dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam melakukan dakwaan," kata Jeni kepada media, Senin (5/6/2023) siang.

Baca Juga: Berjalan 6 Bulan, Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Penipuan di RS Murni Teguh Medan