ROTE NDAO, TELISIK.ID - Oknum kepala desa (Kades) berinisial DF (48), di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Rote Ndao oleh karyawati toko berinisial OT (18), terkait dugaan kasus cabul.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/14/IV/2022/SPKT/Res RN/Polda NTT yang diperoleh Telisik.id, Rabu (20/4/2022).

Korban mengaku dicabuli pada Kamis (14/4/1022) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita saat korban tidur di kamar kos.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono mengaku, kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.

Baca Juga: Wartawan di Kota Medan Dianiaya Sekelompok Pemuda, Ada Berambut Cepak