BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (28/5/2022) malam, personel gabungan Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Silfanus Solo, SH, MH, di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah, mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tiga TKP yang berbeda.
Dari 4 orang pelaku, salah satunya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum PNS yang berinisial J itu bertugas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana sebagai staf.
"Keempat pelaku yang diamankan adalah AR (24), J (38), MR (18) dan EJ (30) bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu," sebut Silfanus Solo, Senin (30/5/2022).
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar, SH menerangkan, pada TKP pertama, AR dan J dibuntuti oleh polisi karena dicurigai sedang bertransaksi sabu. Betul saja, di tangan mereka ditemukan kristal putih dalam bingkisan.
