Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Tunggu Sidang Kode Etik

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Tunggu Sidang Kode Etik
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo ketika berkunjung ke rumah korban penganiayaan. Foto: Ist.

" Brigpol FF, oknum polisi yang diduga menganiaya anak di bawah umur di Baubau, masih menunggu proses sidang kode etik "

BAUBAU, TELISIK.ID - Brigpol FF, oknum polisi yang diduga menganiaya anak di bawah umur di Baubau, masih menunggu proses sidang kode etik.

Diketahui, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku, Senin (18/4/2022) di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kejadian yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial tersebut berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku sehingga pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir kanan.

Kapolres Baubau, Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pelaku hingga saat ini masih diamankan di Polres Baubau dan sudah diperiksa sambil menunggu proses sidang kode etik.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Mubar Persiapkan Santiri Sebagai Desa Wisata

"Pelaku kami berikan tindakan pembinaan setiap harinya. Terhadap korban sudah mendapatkan penanganan dan perawatan medis dengan baik, serta sudah ada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan," tutur AKBP Erwin Pratomo.

Kapolres mengaku sudah bertandang ke kediaman korban untuk bersilaturahmi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan salah satu oknum anggotanya.

Baca Juga: Bantuan Sosial di Wilayah Bombana Mulai Disalurkan Pada Ribuan Penerima

"Saya juga titipkan tali asih untuk korban dan  kami berharap korban juga mendapatkan penanganan trauma healing dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, agar mental dan kepribadiannya dapat kondusif untuk ke depannya," pungkasnya. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga