Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI AD dan Warga Sipil

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
0 dilihat
Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI AD dan Warga Sipil
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memberikan keterangan mengenai penembakan brutal CS. Foto: Repro Okezone.com

" Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum polisi bernisial CS sebagai tersangka penembakan, yang menewaskan tiga orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seorang oknum polisi menyita perhatian publik. Hal ini dikarenakan oknum polisi berinisial CS melakukan penembakan yang dilakukan di Kafe Cingkareng, Jakarta Barat.

Penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil itu, bermula saat tersangka CS mendatangi kafe di bilangan Cengkareng Jakarta Barat, sekira pukul 02.00 WIB pada Kamis (25/2/2021).

"CS datang ke TKP yang merupakan kafe untuk minum-minum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Bisnis.com, Kamis (25/2/2021).

Sekira pukul 04.00 WIB, karena kafe akan tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan pegawai kafe yang menagih uang minum CS senilai Rp 3,3 juta. Saat it, CS mengeluarkan senjata api dalam kondisi mabuk.

"Dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, 3 meninggal di tempat dan 1 masih dirawat di rumah sakit," kata yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum polisi bernisial CS sebagai tersangka penembakan, yang menewaskan tiga orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menewaskan satu prajurit TNI AD.

Baca juga: Kejari Gusit Tahan 3 Tersangka Korupsi USB SLBN di Nias Barat

Jenderal Andika Perkasa mempercayakan proses hukum sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku.

"Pertama, TNI AD mempercayakan proses hukum terhadap pelaku penembakan kepada mekanisme peradilan umum," kata Andika seperti dilansir Detik.com.

Andika meyakini, pengadilan akan menjatuhkan hukuman setimpal pada Bripka CS.

"Kedua, dan TNI AD yakin proses peradilan umum akan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai tindak pidananya," sambung Andika. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga