Omicorn Menyebar, Indonesia Larang Warga Pergi ke 8 Negara Ini

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 28 November 2021
0 dilihat
Omicorn Menyebar, Indonesia Larang Warga Pergi ke 8 Negara Ini
Ilustrasi warga bepergian saat Pandemi. Foto: Repro Kompas.com

" Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika, untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicorn "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika, untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicorn (B.1.1.529).

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/11/2021).

Nadia mengatakan, Negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Menurut Nadia, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Nadia menambahkan pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).

"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicorn)," katanya.

Nadia mengatakan karakteristik Omicorn berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) varian Omicorn lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Sementara itu, dilansir pikiranrakyat.com, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru, Mulai Berlaku 24 Desember

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," katanya.

Tjandra mengatakan, WHO telah mengelompokkan varian Omicorn ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021.

"Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini," katanya.

Tjandra juga mendorong perlu dilakukan penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan mereka, termasuk “whole genome sequencing”.

Baca Juga: Pekerjaan PNS Bakal Digantikan Robot

"Khusus tentang pemeriksaan WGS, secara umum di negara kita, jelas masih perlu ditingkatkan," katanya.

Data GISAID per 26 November 2021 menunjukkan Indonesia memasukkan 8.906 sampel WGS, sementara Afrika Selatan dengan penduduk tidak sampai 60 juta sudah memasukkan 23.452 sampel WGS, serta India bahkan sudah memasukkan 80.446 sampel WGS.

"Penduduk kita kira-kira adalah seperempat penduduk India, jadi kalau India sekarang sudah memeriksa lebih 80 ribu sampel maka seyogyanya kita dapat juga harusnya sudah memeriksa 20 ribu sampel," kata Tjandra. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga