PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan, PDIP: Jalani Saja Proses Hukumnya

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan, PDIP: Jalani Saja Proses Hukumnya
Massa FPI dan pendukung Habib Rizieq Shihab. Foto: Rahmat Tunny/Telisik

" Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas, seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku ada intervensi hukum yang dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan massa Front Pembela Islam (FPI) dengan menggelar aksi di depan Istana Presiden, untuk meminta Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," kata Arteria di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dikatakan Arteria Dahlan, Habib Rizieq bagusnya menjadi panutan kepada umat Islam di Indonesia, terkhusus pengikutnya hingga proses hukum harus dihormati.

"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya  mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas, seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penahanan terhadap Habib Rizieq ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya, hingga proses hukum harus dijalani. Arteria juga menegaskan akan mengawal masalah hukum yang dihadapi oleh Habib Rizieq.

Baca juga: Tetap Gelar Aksi 1812, 12.500 Aparat Gabungan Diterjunkan

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tegasnya.

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," sambungnya.

Meski begitu, politisi asal Minang ini meminta massa aksi 1812 tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani oleh Habib Rizieq.

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," jelasnya.

Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (B)

Reporter: Rahmat

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga