Pacar Brigadir J Tulis Pesan Keras Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Nyawamu Direbut
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 08 Agustus 2023
0 dilihat
Kekasih Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak menulis pesan menyentuh setelah mengetahui Ferdy Sambo dan kawan-kawan mendapat keringanan hukuman. Foto: TVOnenews
" Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dilansir dari detik.com.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Vonis Mati, Hukuman Putri Candrawathi Ikut Disunat
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
Sementara itu kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak menulis pesan menyentuh setelah mengetahui Ferdy Sambo dan kawan-kawan mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: MA Batalkan Putusan Hukuman Mati, Ferdi Sambo Kebal Hukum?
Melalui akun Instagramnya, dia membagikan foto makam Yosua dibubuhi tulisan bernada kekecewaan.
"Sabar ya sayang. Walaupun dirimu sudah di atas sana, bahkan nyawamu sudah direbut dia pun, dirimu harus tetap sabar," tulis Vera dilansir dari Jawapos.com.
"Itu kan yang abang terus ajarkan kepada adek saat mengeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya, sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," lanjutnya. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS