Pajak Sepeda, Benarkah Bakal Diberlakukan?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2020
0 dilihat
Pajak Sepeda, Benarkah Bakal Diberlakukan?
Maraknya orang bersepeda, membuat pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang bersepeda. Foto: Repro google.com

" Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pajak sepeda ramai diperbincangkan setelah banyak masyarakat yang melakukan olahraga bersepeda. Sehingga hal tersebut menuai pro dan kontra di sejumlah pihak.

Namun, isu pajak sepeda tersebut langsung dibantah oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dilansir detikcom, Kemenhub membantah tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya.

Hanya saja, Adita menegaskan, pihaknya memang sedang menyiapkan regulasi untuk kegiatan bersepeda. Namun, regulasi itu menitikberatkan kepada dukungan terhadap keselamatan para pesepeda.

Baca juga: Ketimbang Tunggu Reshuffle, Kalau Tak Mampu Mending Mundur

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujar Adita.

Menurutnya, regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda itu akan dikeluarkan mengingat meningkatnya pengguna sepeda. Sesuai undang-undang, sama seperti pejalan kaki keselamatan pesepeda juga harus diutamakan.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," ucapnya.

Lebih lanjut, Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.

"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga