Panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenag

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 18 April 2021
0 dilihat
Panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Repro Kompas.com

" Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perubahan terhadap SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Perubahan tersebut tertuang dalam SE No 4 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun, selama ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," bunyi ketetapan pada poin ke-12 SE No 4 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021.

Baca juga: Jam Kerja Petugas Kebersihan Dikurangi Selama Ramadan

Disebutkan lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus COVID-19 semakin tinggi atau memburuk.

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerah masing-masing," lanjutnya.

Dengan demikian, pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H juga harus mempertimbangkan perkembangan persebaran COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Menanggapi SE Kemenag, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SE tersebut.

Namun, lebih dulu pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk bersama-sama merumuskan panduan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

"Kemenag Kota juga akan menindaklanjuti SE itu. Tapi menunggu dulu dari Pemkot, karena biasanya Pemkot bersama kemenag, MUI dan PHBI menyusun panduan Idul Fitri," jelas Marwijid. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga