KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Pertamina memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Pengetatan pengawasan ini menyusul aturan baru dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) yang mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Aturan tersebut secara tegas melarang pangkalan resmi menjual LPG subsidi kepada pengecer, memastikan bahwa gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, La Ode Muh. Fitrah Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP
