Pansel Tetapkan 3 Besar Hasil Seleksi Sekda Butur
Aris, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Pengumuman 3 besar seleksi Calon Sekda Butur dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buon Utara, La Nita, S.Pd., MM. Foto: Aris/Telisik
" Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), masih terus bergulir. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), masih terus bergulir.
Panitia seleksi JPTP Sekda Butur resmi mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos 3 besar, Jumat (16/7/2021).
Berdasarkan pengumuman Nomor 17/PANSEL/JPTP.SEKDA/2021 tertanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE, M.Si sebagai Ketua Panitia Seleksi, menetapkan 3 nama yang dinyatakan lolos 3 besar dari 6 peserta yang mengikuti tes assesment center di Kendari.
Ketiga nama yang dinyatakan lolos 3 besar itu adalah, Muhammad Hardhy Muslim, SH di urutan pertama, La Ode Muhammad Karya Jaya Hasan, S.Pi, S.Sos, M.Eng urutan kedua, dan Mohamad Amaluddin Mokhram, S.S, M.Si di urutan ketiga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Butur, La Nita, S.Pd, MM mengatakan, tiga nama ini akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Buton Utara.
Baca juga: Empat Hari Pascabanjir dan Longsor di Kayong Utara, Aktivitas Ekonomi Belum Pulih
Baca juga: Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Konsel
"Setelah bupati mendapatkan tiga nama, maka tiga nama itu akan diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan," ujar La Nita belum lama ini.
Setelah ada persetujuan dari KASN, maka bupati mengusulkan salah satunya ke gubernur atau boleh ketiga-tiganya untuk kemudian gubernur menyetujui untuk kemudian di-SK-kan oleh bupati untuk dilantik sebagai Sekda definitif Buton Utara.
"Disampaikan ke gubernur untuk meminta persetujuan," jelas La Nita.
Setelah itu, ia mengatakan, atas persetujuan gubernur maka kemudian bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Sekda definitif.
Selanjutnya berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh bupati, bupati kemudian mengambil sumpah jabatan atau melantik Sekda definitif. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali