Parah, Anggota LSM Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Parah, Anggota LSM Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Penolakan yang dilakukan seorang anak perempuan. Foto: Repro google.com

" Pria bejat bernama Rais (41) itu, kini sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan sementara menjalani pemeriksaan "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang ayah yang melakukan aksi tak senonoh terhadap putrinya sendiri ternyata merupakan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pria bejat bernama Rais (41) itu, kini sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan sementara menjalani pemeriksaan.

"Iya betul merupakan anggota LSM, ada kartu anggotanya. Anggota saja, masih kita dalami," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, Senin (12/7/2021).

Kata Kadarislam, ketika melakukan aksi bejat terhadap putrinya inisial PIS (18), pelaku juga melakukan pengancaman.

"Ancaman dengan mulut saja. Dengan kata-kata, sambil menindih ke 2 kaki anaknya lalu dilakukan persetubuhan ke anaknya," ungkap perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.

Sebelumnya, seorang ayah di Makassar Sulsel, tega setubuhi anaknya sendiri.

Pelaku bernama Rais (41), dan korbanya yang tidak lain anak kandungnya sendiri berinisial PIS (18).

Baca Juga: Polemik Sertifikat dalam Kawasan Hutan, Kepala BPN Busel: Sertifikat Bukan Kitab Suci

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Jadi Masalah Utama Pertambangan di Kolaka Utara

Kepolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, peristiwa ini terjadi di Wisma Tarakan, di Kecamatan Wajo, Makassar, pada 7 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang tidak lain ayahnya sendiri mengajak korban ke Wisma Tarakan. Sesampai di Wisma tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban yang tidak lain anaknya sendiri, dengan cara memaksanya.

“Ironisnya lagi, diduga pelaku mengancam korban agar supaya perbuatan yang dilakukan pelaku tidak diberitahukan ke siapa-siapa,” ungkapnya, belum lama ini. (C)

Reporter: Rezki Mas’ud

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga