BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah tidak terlaksananya penurunan mandiri oleh partai politik (parpol), penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dilakukan dengan tegas di Kota Baubau.

Penertiban baliho yang menyerupai APK dimulai pada Rabu (15/11/2023). Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir menyatakan, sekitar 133 baliho telah ditertibkan hingga saat ini, belum termasuk stiker dan jenis baliho lainnya. Proses penertiban dijadwalkan akan berlanjut hingga menjelang masa kampanye, pada 28 November 2023.

"Itu masih baliho besar, belum termasuk stiker dan lainnya, hari ini masih akan terus berlanjut hingga masa kampanye tiba," tuturnya saat ditemui Telisik.id, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Bonus Atlet Porprov 2022 Kota Baubau Akhirnya Cair

Koordinasi sebelumnya antara Pemerintah Kota, Bawaslu, KPU, dan parpol mengharuskan penurunan APK dalam waktu 2x24 jam setelah rapat yang dilaksanakan 1 November lalu. Namun, tindakan tersebut tidak dilakukan oleh parpol, sehingga diambil langkah tegas untuk melaksanakan penertiban.