Partai Demokrat Adukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kardin, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Partai Demokrat saat mengadukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra. Foto: Ist
" Hal itu terkait atas dugaan perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian, pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor. "
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra telah menerima pengaduan Ketua DPD Partai Demokrat, Muhammad Endang SA, terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen-PDTT), Budi Arie Setiadi.
Hal itu terkait atas dugaan perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian, pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor.
Dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi, yang memuat karikatur dugaan fitnah tersebut.
Postingan yang diunggah pada 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB itu, dinilai membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.
"Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung, sebelum memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," papar BAKOMSTRADA Partai Demokrat Sultra, Masjono Akosa, Senin (2/7/2021).
Dengan demikian m, kata Masjono, Wamendes Budi Arie Setiadi diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Baca juga: Kelebihan Pembayaran Tunjangan, Jaksa Agendakan Periksa 20 Anggota DPRD Mubar
Baca juga: KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku
"Laporan pengaduan ini diterima dengan baik oleh Direktorat Kriminal Khusus tertanggal 2/8/2021. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Sejauh ini, Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus postingan fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah.
Padahal, kata Masjono, dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wamendes-PDTT, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.
"Saat ini pandemi COVID-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh, serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu," urainya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA, mengimbau kepada semua pejabat publik untuk berkonsentrasi dengan tugasnya membantu Presiden Jokowi memimpin rakyat menghadapi perang total melawan Virus Corona, dan tidak selalu mencurigai gerakan mahasiswa.
"Karena sebagai Agent of Change mahasiswa pasti akan selalu kritis dengan keadaan dan kondisi bangsa. Dan jangan lupa bahwa kebebasan, demokrasi, dan persamaan yang kita nikmati selama ini terutama pasca Reformasi 98, itu semua adalah karena perjuangan mahasiswa dan pemuda," jelasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha