Pasangan Kekasih Mencuri di Rumah Adik Mentan RI

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 25 Desember 2020
0 dilihat
Pasangan Kekasih Mencuri di Rumah Adik Mentan RI
Pasangan kekasih penjebol rumah adik Mentan RI. Foto: Ist.

" Tempat kejadian perkara di Jalan Pengayoman. Rumah milik saudara kandung Mentan, pak SYL. Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone, milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang mengamankan pasangan kekasih yang diduga melakukan aksi pencurian handphone milik keluarga Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasangan kekasih yang melakukan pencurian sebuah handphone itu berinisial KF (24) dan T (34). Wanita KF juga diketahui merupakan asisten rumah tangga di rumah korban, berinisial MFP, tidak lain merupakan keponakan dari Mentan RI.

"Tempat kejadian perkara di Jalan Pengayoman. Rumah milik saudara kandung Mentan, pak SYL. Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone, milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan," jelas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman melalui keterangan tertulisnya. Jumat (25/12/2020).

Iqbal menerangkan, para pelaku ditangkap terpisah oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang. Petugas lebih dulu menangkap KF di sekitaran wilayah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Dan sang kekasih T di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang pada Senin (21/12/2020) lalu.

"Korban itu melapor pada Minggu 20 Desember. Anggota melakukan penyelidikan sampai kedua pelaku bisa kita amankan. Bersama barang bukti dua handphone diduga dibeli dari hasil penjualan handphone curian mereka, dan uang tunai Rp 150.000," ungkap Iqbal.

Baca juga: Bupati Muna Minta Polisi Profesional Ungkap Dalang Pembusuran

Iqbal lebih lanjut mengatakan, menurut pengakuan KF, ia baru kurang lebih dua pekan bekerja di kediaman keluarga Dewi Yasin Limpo, saudara kandung SYL itu. Pelaku melancarkan aksinya saat keadaan rumah kosong.

"Pemilik rumah termasuk anaknya ibu Dewi ini keluar. Pelaku leluasa, mencuri. Begitu dia lihat handphone tergeletak di ruang tengah. Barang itu lalu dibawa kabur, ketemu dengan lelaki T. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," jelasnya.

Setelah mengambil handphone tersebut, mereka pun menjualnya. Dari hasil penjualan, kemudian dibelikan handphone bekas. Atas perbuatan mereka, polisi pun bakal menerapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan. Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga