KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan rupanya tidak bisa diberlakukan bagi pasien COVID-19 tanpa gejala di rumah sakit.
Kepala Ruang Isolasi RS Bahteramas, Mulyanto menuturkan, OTG atau orang tanpa gejala COVID-19 tidak ditanggung pemerintah dalam penanganannya.
"Untuk di RS Bahteramas, orang yang tidak bergejala tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu untuk klaim BPJS-nya," ujar Mulyanto dihubungi via seluler, Rabu (26/8/2020).
Mulyanto juga membenarkan, perihal tidak diberlakukannya BPJS Kesehatan di RS Bahteramas, bagi pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala.
Alasannya, OTG walau pun terpapar COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri tanpa harus menjalani perawatan di rumah sakit.
