KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan rupanya tidak bisa diberlakukan bagi pasien COVID-19 tanpa gejala di rumah sakit.

Kepala Ruang Isolasi RS Bahteramas, Mulyanto menuturkan, OTG atau orang tanpa gejala COVID-19 tidak ditanggung pemerintah dalam penanganannya.

"Untuk di RS Bahteramas, orang yang tidak bergejala tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu untuk klaim BPJS-nya," ujar Mulyanto dihubungi via seluler, Rabu (26/8/2020).

Mulyanto juga membenarkan, perihal tidak diberlakukannya BPJS Kesehatan di RS Bahteramas, bagi pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala.

Alasannya, OTG walau pun terpapar COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri tanpa harus menjalani perawatan di rumah sakit.