Paslon Ewako Siapkan 83 Bukti di Sidang Lanjutan PHP MK

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 02 Maret 2021
0 dilihat
Paslon Ewako Siapkan 83 Bukti di Sidang Lanjutan PHP MK
Kuasa Hukum Paslon Ewako, Ibrahim Tane SH.,MH. Foto: Ist.

" Insya Allah kami sudah siap untuk mengikuti dan membuktikan, serta memberikan kesaksian atas gugatan yang kami ajukan di MK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sesuai jadwal, sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), bakal digelar pada besok, Rabu (3/2/2021).

Agendanya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muh Endang SA - Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) melalui kuasa hukumnya.

Menghadapi itu, Kuasa hukum Paslon Ewako, Ibrahim Tane SH.,MH mengatakan, pihaknya sudah siap untuk mengikuti sidang lanjutan atas gugatan sengketa hasil Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu.

Tim kuasa hukum bakal mengajukan 83 bukti, tiga orang saksi dan satu saksi ahli di hadapan majelis hakim MK nantinya.

"Insya Allah kami sudah siap untuk mengikuti dan membuktikan, serta memberikan kesaksian atas gugatan yang kami ajukan di MK," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/3/2021).

Menurut Ibrahim Tane, delik aduan yang dimohonkan kepada majelis hakim MK akan dibuktikan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Konsel, baik itu dari penyelenggara ataupun dari Petahana Bupati Konsel.

Baca juga: 3 Maret 2021 Sengketa Pilkada Konsel Lanjut Tahap Pembuktian

"Sesuai permintaan majelis hakim MK, kami dari kuasa hukum penggugat telah mengajukan 83 bukti dan seorang saksi, serta satu saksi ahli. Harapan kami tentunya, petitum yang kami ajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim," urainya.

Sementara itu, koordinator Saksi Paslon Ewako, Muh Fitra Ridha mengakui, jika saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di MK, sudah sangat siap dan akan menyampaikan apa yang dilihat dan disaksikan, serta adanya bukti pelanggaran.

"Saksi sudah siap untuk memberikan keterangan saat diminta oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan besok," ujarnya terpisah.

Untuk diketahui, Pilkada 9 Desember 2020 oleh KPU Konsel menetapkan Paslon Surunuddin Dangga - Rasyid sebagai peraih suara terbanyak melalui sidang pleno rekapitulasi perolehan suara pada 16 Desember lalu.

Atas penetapan perolehan suara terbanyak tersebut, Paslon Muh Endang SA - Wahyu Ade Pratama Imran menolak hasil dan menempu jalur hukum dengan menggugat hasil Pilkada di MK.

Sejak didaftarkan gugatan PHP di MK RI melalui kuasa hukum Ibrahim Tane Dkk, sidang lanjutan di MK lanjut setelah putusan sela dan dijadwalkan untuk lanjut dalam persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi. Seterusnya akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang, sesuai dengan jadwal Majelis hakim MK. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga