Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 08 Desember 2024
0 dilihat
Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut lima Abdul Razak-Afdal resmi gugat hasil Pilwali di MK. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut lima, Razak-Afdhal, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut lima, Razak-Afdhal, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Kendari.

Gugatan tersebut diajukan melalui tiga kuasa hukum pasangan tersebut, yakni Raitno, Muswanto Utama, dan Anjas Arie Sada, pada Jumat (6/12/2024).

Muswanto Utama menjelaskan, alasan pengajuan gugatan ini adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari. Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan Razak-Afdhal memperoleh 51.602 suara.

“Razak-Afdhal menempati urutan kedua, di bawah Siska Karina Imran-Sudirman yang meraih 61.831 suara. Selisih antara keduanya sangat tipis, yakni 10.229 suara, yang menjadi dasar kami untuk menggugat hasil ini,” kata Muswanto, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK

Baca Juga: Paslon Bahtera Siap Pertahankan Kemenangan Hingga ke MK

Di urutan ketiga, terdapat pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dengan 41.044 suara, disusul pasangan Sitya Giona Nur Alam-Subhan dengan 19.419 suara, dan pasangan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu yang memperoleh 13.815 suara.

Muswanto menambahkan, gugatan serupa telah diajukan oleh beberapa kandidat di daerah lain, termasuk Wakatobi, Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), dan Kota Baubau.

“Gugatan hasil Pilkada ini didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten, kota, atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online,” ungkapnya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga