Patuh Pajak, Hotel dan Warung Makan di Bombana Dapat Hadiah
Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
Salah satu hotel yang ditetapkan sebagai hotel terpatuh pajak. Foto: Hir/Telisik
" Dua Hotel dan 3 Warung Makan diberikan penghargaan atas kepatuhan pajak. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Bidang Pendapatan Daerah memberikan reward alias hadiah kepada sejumlah hotel dan warung makan.
Pemberian hadiah tersebut diperoleh atas kepatuhannya terhadap pembayaran pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Kabupaten Bombana, Andi Indrawati mengatakan, guna meriahkan HUT Bombana ke-17 pihaknya mengadakan bulan pekan panutan pajak daerah tahun 2020, yaitu berupa pemberian penghargaan kepada peserta wajib pajak yang taat bayar pajak.
Dimana, dua hotel tersebut adalah Hotel Oasis dan Hotel Grand Lampusui. Sementara warung makan yang dinyatakan berhak menerima hadiah di hari jadi Bombana kali ini adalah Rumah Makan Goyang Lidah I, RM. Sari Rasa dan RM Angin Mammiri.
"Dua Hotel dan 3 Warung Makan diberikan penghargaan atas kepatuhan pajak," Kata Indrawati kepada Telisik.id, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: 676 Rumah Warga Kolaka Utara Rusak Diterjang Banjir Bandang
Selain warung makan dan hotel, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan Desa juga tak luput dari hadiah ulang tahun.
Indrawati mengungkapkan, atas pencapaian dalam pengolahan dan realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka sejumlah desa juga diberi reward, yakni terbaik pertama Desa Timbala Kecamatan Poleang Barat, disusul Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya dan Desa Tontonunu Kecamatan Tontonunu.
"Camat kategori terbaik adalah Kecamatan Lantari Jaya, sementara desa adalah Timbala, Rarongkeu dan Desa Tontonunu," sebutnya.
Pemerintah Kabupaten dalam kesempatan ini menegaskan lebih optimis pendapatan daerah dapat direalisasikan 94 persen sesuai target awal yakni Rp 10,6 miliar. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha