MUNA, TELISIK.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menaikkan pajak dan retribusi kios di Pasar Sentral Laino mendapat penolakan dari para pedagang.
Para pedagang menganggap kebijakan ini memberatkan, terutama karena kondisi pasar yang sepi pembeli.
Kenaikan tarif yang direncanakan cukup signifikan. Untuk kios berukuran 3 x 3 meter, tarif yang semula Rp 94.500 per bulan naik menjadi Rp 324 ribu.
Sementara itu, kios berukuran 3 x 4 meter mengalami kenaikan dari Rp 126 ribu menjadi Rp 432 ribu.
"Kami menolak kenaikan pajak dan retribusi ini karena terlalu besar. Penghasilan kami tidak sebanding dengan beban yang harus dibayar, apalagi pembeli sedang sepi," tegas Asman Dinu, salah seorang pedagang, Jumat (31/1/2025).
