JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani edaran yang resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Ini sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ida mengingatkan pekerja berhak atas upah lembur apabila tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.