Pelajar SMP di Sumut Dicabuli Kenalan Facebooknya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 10 April 2022
0 dilihat
Terduga pelaku pencabulan ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tanjung Balai
" Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dugaan pelaku pencabulan. Korbannya wanita yang masih berusia 13 tahun "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dugaan pelaku pencabulan. Korbannya wanita yang masih berusia 13 tahun.
Ada pun terduga pelaku yang diamankan adalah MA (23), sedangkan korbannya adalah Melati (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut
Kasatreskrim AKP Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, membenarkan adanya penangkapan itu. pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban itu sendiri. Modusnya, pelaku merayu korban sehari setelah berkenalan melalui Facebook. Setelah itu, keduanya bertemu dan korban dirayu dan dipaksa oleh pelaku," kata AKP Eri kepada awak media, Minggu (10/4/2022).
Menurut Eri, pelaku awalnya datang dari arah rumahnya menemui korban dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy. Setibanya di depan rumah korban, pelaku mengajak ke arah belakang rumah korban.
"Rumah mereka masih satu kawasan setelah berkenalan dengan korban, pelaku langsung mengajak ketemuan. Setelah ketemuan, pelaku mengajak korban ke rumahnya, di rumah yang sepi itulah, pelaku mencabuli korban," tambahnya.
Baca Juga: Pemuda di NTT Tikam Rekannya Pakai Panah Sampai Tewas
Pelaku adalah pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia berkenalan dengan korban, Selasa 5 April 2022, dan ketemuan Rabu 6 April 2022. Di hari itulah pelaku mencabuli korbannya.
"Setelah kejadian itu, korban menceritakannya kepada orang tuanya. Kemudian, mereka melaporkan insiden itu kepada kami (kepolisian). Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, pelaku kami amankan Jumat 8 April 2022," ungkap Eri.
Baca Juga: Terungkap, Oknum Anggota TNI AL Diduga Terlibat Kasus Penyerangan Sekretariat Mahasiswa
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (PA).
"Dari pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik pelaku yang digunakannya untuk menghubungi korban dan satu unit kendaraan bermotor jenis honda scoopy yang digunakannya untuk mendatangi korban ke lokasi. Kami komitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin