KENDARI, TELISIK.ID - Informasi liar dari media sosial yang menyatakan bahwa Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan dihapus dari kurikulum Madrasah, adalah hoax alias berita yang tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Informasi tersebut tersebar setelah adanya surat dari Kementerian Agama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kepala RA, MI, MTS, dan MA se-Indonesia.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021, maka KMA nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal tersebut Faisal Musaad mengatakan, surat edaran itu hanya surat regulasi tentang keputusan Kemenag yang lama menjadi baru. Sehingga, kurikulum yang lama tidak berlaku lagi, namun diganti dengan kurikulum yang baru.
