Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Kota Kendari Sempat Muncul saat Demo

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 November 2023
0 dilihat
Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Kota Kendari Sempat Muncul saat Demo
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahaman, saat memperlihatkan barang bukti yang dipakai oleh pelaku. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Motif pelaku pembunuhan terhadap juru parkir di Kota Kendari terungkap. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun, mengakui tindakannya dan sempat muncul saat demo kematian korban, tetapi ketakutan untuk mengakui identitasnya "

KENDARI, TELISIK.ID - Motif pelaku pembunuhan terhadap juru parkir di Kota Kendari terungkap. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun, mengakui tindakannya dan sempat muncul saat demo kematian korban, tetapi ketakutan untuk mengakui identitasnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengonfirmasi penangkapan pelaku pertama di Jalan Tebaununggu II, Kelurahan Korumba. Penangkapan dilakukan pada pukul 10.00 Wita, Minggu (12/11/2023).

Pelaku kedua, G (17), ditangkap di Jalan Mekar Baru I, Kelurahan Kadia, sekira pukul 14.05 Wita. Laporan pengungkapan mencatat perkara pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuh Juru Parkir di Kendari Dibekuk Polisi

Kronlogi kejadian, sekitar pukul 01.00 Wita, kedua pelaku mendatangi korban Fathir, meminta uang, dan tanpa ampun memukul kepala korban dengan palu serta menusuk perut korban dengan badik.

Tersangka G sudah merencanakan serangan itu, mempersiapkan palu dan badik untuk menakuti tukang parkir guna memeras uang.

Dalam upaya penangkapan, G melarikan diri dan terlibat aksi saling kejar dengan polisi. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku yang berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolresta Kendari.

Baca Juga: Video: Tuntut Pembunuh Juru Parkir Ditangkap, Blokade Jalan di Kendari Makin Meluas

Pelaku I mengakui turut serta, sementara G mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama. G menyatakan tindakannya dilatarbelakangi oleh kesal karena tidak diberikan uang oleh korban.

Kedua pelaku sekarang mendekam di penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga