Pelaku Pencabulan di Batam Ditangkap di NTT, Pernah Suruh Korban Kirim Video Telanjang
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 15 April 2022
0 dilihat
Pelaku pencabulan di Batam yang diamankan polisi di NTT. Foto: Ist.
" Aparat Polres Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap JMM alias Jimi (33), warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, Kamis (14/4/2022) "
ALOR, TELISIK.ID - Aparat Polres Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap JMM alias Jimi (33), warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, Kamis (14/4/2022).
Jimi merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.
Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.
Namun pasca kasus ini diadukan ke polisi, pelaku malah kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada wartawan mengatakan bahwa penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor.
"Jimi kemudian dibekuk Kasat Reskrim Polres Alor, Yames Jems Mbau, S.Sos, Kanit Buser, Iptu Okid Y, anggota Buser, Deni Adangbain, Anggota Pidum, Mese Amtiran, I Nyoman Wardana dan Dani Kolimon," terang AKBP Ari Satmoko.
Baca Juga: Seorang Ayah di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Awalnya, kata Kapolres, polisi menyelidiki keberadaan terduga pelaku dan menemukan di kediamannya.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Jimi di Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
"Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Jimi diamankan di Mapolres Alor untuk dikawal ke Polresta Barelang di Batam," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri
Dalam laporannya, PPS yang juga orang tua korban mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.
Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.
Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Hubungan badan ini dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan Permata Hijau Batu Aji Batam. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali