ALOR, TELISIK.ID - Aparat Polres Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap JMM alias Jimi (33), warga asal Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, Kamis (14/4/2022).
Jimi merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.
Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.
Namun pasca kasus ini diadukan ke polisi, pelaku malah kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada wartawan mengatakan bahwa penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor.
