Pelni Imbau Penumpang Lengkapi Syarat Perjalanan dengan Dokumen yang Sah
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 11 Agustus 2021
0 dilihat
Penumpang Pelni diimbau melengkapi syarat perjalanan dengan dokumen yang sah. Foto: Repro Republika
" Imbauan ini merespon kebijakan pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang "
JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) kembali mengimbau seluruh pelaku perjalanan dengan kapal Pelni untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran.
Imbauan ini merespon kebijakan pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.
Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng menyampaikan, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal Pelni dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," tambahnya.
Idayu menambahkan, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk berpergian dengan kapal Pelni seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan, maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," tegasnya.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM hingga 16 Agustus
Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4
Sebagai informasi, selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 kemarin, perusahaan mencatat masih dapat mengangkut sejumlah 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis.
Selama pelayaran, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama).
"Kami juga mengimbau agar penumpang dapat menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon," imbaunya. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali