Pelni Kembali Buka Penjualan Tiket, Ini Syarat Belinya

Musdar, telisik indonesia
Senin, 17 Mei 2021
0 dilihat
Pelni Kembali Buka Penjualan Tiket, Ini Syarat Belinya
Kapal milik PT Pelni. Foto: Repro Tempo.co

" Penjualan tiket untuk keberangkatan kapal mulai tanggal 18 Mei 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi telah berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).

Menyusul berakhirnya masa larangan mudik PT Pelni (Persero) Cabang Kendari kembali membuka penjualan tiket untuk masa pasca larangan mudik periode 18 - 24 Mei 2021.

"Penjualan tiket untuk keberangkatan kapal mulai tanggal 18 Mei 2021," kata Head of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima, Senin (17/5/2021)

Kendati demikian, Agustinus mengungkapkan, kepada calon penumpang yang ingin membeli tiket diharuskan memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga: DPR Soroti Pemberian Izin Masuk WNA China ke Indonesia

Ketentuan yang dimaksud yakni, berlaku persyaratan calon penumpang sesuai Addendum SE Satgas COVID.19, Nomor 13 tanggal 21 April 2021 dan SE Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 443.1/1898 tanggal 04 Mei 2021, yaitu membawa hasil negatif test RT PCR/Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau Genose C19 sebelum keberangkatan kapal.

Kemudian mengisi e-Hac Indonesia dan membawa identitias diri berupa KTP/SIM dan sebagainya.

Agustinus menambahkan, penjualan tiket juga dilakukan secara online, baik lewat website, mobile apps, contact center 162, maupun travel agent.

"Juga sudah dapat diakses kembali mulai tanggal 18 Mei 2021," jelasnya.

Baca Juga: Hari Kelima Lebaran, Penumpang Arus Balik di Pelabuhan Tampo Masih Padat

Kepada calon penumpang diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, PT Pelni menyetop penjualan tiket bagi penumpang umum pada masa larangan mudik lebaran per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Langkah itu diambil sebagai bentuk dukungan PT Pelni terhadap kebijakan pemerintah dalam melarang adanya aktivitas mudik sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga