Pemda Bombana Siapkan Rp 1,4 Miliar untuk Honor Panitia Pilkades

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 06 Desember 2021
0 dilihat
Pemda Bombana Siapkan Rp 1,4 Miliar untuk Honor Panitia Pilkades
Pendaftran Calon Kades Baliara. Foto: PPTD Desa Baliara

" Untuk honorium panitia pelaksana Pilkades serentak 2022, Pemkab Bombana menyiapkan anggaran hingga miliaran rupiah "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerinta Kabupaten Bombana gelontorkan anggaran hingga miliaran rupiah, khusus untuk honorium panitia pelaksana Pilkades serentak 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak yang telah dibentuk terbagi atas 28 orang.

Puluhan orang tersebut tergabung sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten (PPTK), 105 Sub PPTK dan 981 Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa (PPTD) yang tersebar di 119 desa yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa.

Total anggaran yang disiapkan untuk panitia Pilkades tingkat desa senilai Rp 1.242.600.000.

Dari anggaran tersebut, panitia menerima honor masing-masing Rp 600.000 per bulan untuk ketua panitia, Rp 550.000 untuk Sekretaris, Rp 525. 000 untuk bendahara panitia dan anggota senilai Rp 480.000.

"Total anggaran untuk PPTD Rp 1.242.600.000, yang diterima setiap bulan sesuai nominalnya. Honor diterima selama dalam tahapan Pilkades," kata Hasdin Ratta kepada Telisik.id saat ditemui, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, untuk 28 PPTK dan 105 Sub PPTK hanya disiapkan anggaran sebanyak Rp 235.800.000.

Berdasarkan Perbup nomor 56 Pasal 11 tentang pedomana pelaksanaan Pilkades serentak, PPTD bertugas dan berkewajiban memperlakukan para calon secara adil dan setara.

Kedua, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pilkades dengan berpedoman kepada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh bupati.

Ketiga, melakukan pendaftaran, penetapan dan pengumuman pemilih. Keempat, mengumumkan dan rnenerima pendaftaran Baka! Calon Kepala Desa.

Baca Juga: Lelang Jabatan Esalon II, Pemkab Muna Siapkan Rp 400 Juta

Kelima, melaksanakan penelitian dan klarifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa, Kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan selekei tambahan terhadap Bakal Calon dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima} orang yang pelaksanaannya difasilitasi oleh PPTK.

Menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa dan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon kepala desa.

Menyiapkan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara, menetapkan tata letak tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Jadwal SKB CASN Muna 7-8 Desember, Lokasinya di Kendari

Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang terdapat dalam kotak suara dan mengumumkan basil pemilihan kepala desa serta menetapkan calon Kepala Desa dengan perolehan suara tertinggi serta fungsi lainnya sebagai peran panitia penyelenggara pilkades ditingkat desa. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga