BATAUGA, TELISIK.ID - Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 oleh pemerintah Buton Selatan (Busel) telah diserahkan ke DPRD.
Dalam dokumen tersebut tak termuat anggaran perjalanan dinas, konsultasi, rapat dan reses anggota dewan. Adanya hanya gaji pokok saja.
Pada dokumen PPAS, Pemda Busel hanya mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) ke dewan sebesar Rp 7.907.500.000 dengan item belanja dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sementara anggaran yang dialokasikan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 604.000.000.
Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, membenarkan hal itu. Namun menurutnya, tak dianggarkannya kegiatan DPRD merupakan sebuah pelanggaran. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstrasi DPRD telah mengatur soal keuangan DPRD. Artinya, semua bentuk kegiatan pengawasan DPRD menggunakan dana APBD.
"Jadi kami akan memanggil pihak keuangan karena sudah melakukan pelanggaran. DPRD ini tidak bisa diintervensi. Karena yang mengawasi pemerintah eksekutif ini adalah DPRD," ungkap Ketua Hanura Busel itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/08/2020).
