KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka akhirnya menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung sejak hari ini, Kamis (29/7/2021).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil keputusan rapat Gustas COVID-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021, yang ditandatangani langsung Ketua Gustas COVID-19, Ahmad Safei SH, MH.
Keputusan itu diambil karena melihat kondisi perkembangan dan penyebaran COVID-19 di Kolaka selama bulan Juli, yang mengalami tren peningkatan signifikan dengan lima kasus kematian, 24 dalam perawatan, dan 105 orang sedang menjalani isolasi.
"Jadi dasar keputusan itu diambil setelah melihat tren kenaikan kasus di Kolaka terutama selama bulan Juli ini," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kolaka, dr Muhammad Aris, kepada Telisik.id, Kamis (29/7/2021).
Terkait pemberlakuan PPKM mikro level 3 itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka, Drs Harun Masirri, Apt, M.Kes mengingatkan, agar masyarakat senantiasa mematuhi keputusan tersebut.
